Pakta Integritas serta contohnya

Rabu, 13 April 2011

Definisi Pakta Integritas

Disebutkan dalam website SSFGG (Support For Good Governance) bahwa Pakta Integritas (PI) merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.


Dalam web
www.kormonev.Menpan.go.id disebutkan bahwa Pakta Integritas diartikan sebagai janji untuk melaksanakan segala tugas dan tangung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Manfaat yang diharapkan dari Pakta Integritas adalah mencegah terjadinya penyimpangan di bidang pengadaan barang dan jasa, anggaran, disiplin, mencegah para pimpinan, pejabat dan karyawan dari perbuatan penyimpangan yang menjurus pada perbuatan tindak pidana korupsi, meningkatkan kredibilitas instansi, mendorong kelancaran pelaksanaan program kerja yang berkualitas.


Contoh Pakta Integritas :


PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa untuk

Pekerjaan ............................................ pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Inteletual dengan ini

menyatakan bahwa saya :

1. Tidak akan melakukan praktek KKN;

2. Akan melaporkan pada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi KKN dalam proses pengadaan ini;

3. Dalam proses pengadaan ini, berjanji akan melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan semua kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan/kegiatan ini;

4. Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, saya

bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, serta dituntut ganti rugi dan pidana sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jakarta, ........ Juli 2008


1. Pejabat Pembuat Komitmen : ...................................... (Dr. Freddy Haris, S.H, L.LM)

2. Panitia Pengadaan Barang/Jasa:

a. ........................................... Suryadi Zainal, SH (Ketua)

b. ......................................Juara Pahala Marbun, S.T. (Sekretaris)

c. ...................................... Ir. Arif Syamsudin, SH, M.Si (anggota)

d. ...................................... Adel Chandra, S.Kom, MM (anggota)

e. ...................................... Setyo Purwantoro, S.Kom. (anggota)

f. ...................................... Novi Mirawanty, S.Kom. (anggota)

g. ............................................ Khairul Irwan (anggota)

3. Penyedia Barang/Jasa : ...................................... Nama Direktur Peserta Tender



Sumber :

http://prasasto.blogspot.com/2009/03/pakta-integritas-seperti-apa-yang-aku.html

google.com

0 komentar:

Posting Komentar