Kontrak Bisnis

Rabu, 13 April 2011

Kontrak Bisnis

Kontrak dibuat oleh berjuta individu atau pelaku bisnis sebagai ”rule of the game” tentang hak dan kewajiban yang seimbang. Dalam bisnis, tujuannya tidak lain dan tidak bukan adalah tercapainya keuntungan masa depan. Tidak lazim bahwa suatu kontrak berisi hal-hal yang buruk dan merugikan para pihak. Agar keuntungan masa depan dapat terwujud, ada beberapa upaya yang hendaknya dilakukan untuk itu. Pertama, Kontrak hendaknya dibuat dengan memenuhi kreteria ”sah menurut hukum” sehingga mengikat kedua belah pihak. Di dalam hukum, terdapat ketentuan tentang ”syarat sah umum” berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, yang terdiri dari:

a) Kesepakatan kehendak;

b) kewenangan berbuat;

c) Perihal tertentu; dan

d) Kausa (sebab) yang legal.



Bersepakat dalam Berbisnis


Kesepakatan, dalam literatur asing dikenal sebagai ”agreement”. Suatu kontrak dapat diterapkan dan mempunyai daya ikat haruslah terdapat pernyataan sepakat dari kedua belah pihak yang isinya adalah offer (penawaran) dari pihak offeror (yang menawarkan) dan acceptance ( penerimaan) atas offer oleh offeree ( yang diberi tawaran). Kesepakatan artinya bahwa para pihak seharusnya sepakat dalam balutan prinsip ”Kebebasan Berkontrak”. Bahwa, kita bebas menentukan dengan siapa membuat kontrak, bebas menentukan isi dan bentuk kontrak. Intinya, Kontrak adalah pilihan bebas anda. Manusia adalah agen yang merdeka (free agent) dan oleh karena itu adalah wajar untuk ”tidak terikat” dan sama wajarnya dengan ”terikat” (that is just as natural to be unbound as it is to be bond) dalam sebuah kontrak. Maka sejak awal berhati-hatilah dalam membuat ”deal” dalam bisnis!

Kewenangan berbuat adalah suatu “contractual capacity”. Artinya terdapat kapasitas untuk membuat kontrak. Buatlah kontrak dengan orang yang memiliki kecakapan dan kewenangan untuk itu. Sejak awal carilah mitra bisnis yang memiliki rekam jejak (track reccord) yang baik. Carilah rekan bisnis yang memiliki keabsahan dan memang berwenang untuk berbuat, memiliki kejelasan tentang ”itikad baik” dan tentu saja rekan bisnis yang selalu menepati janji. Suatu hal tertentu adalah suatu ”lawful object”. Artinya kontrak harus untuk menjalankan suatu prestasi yang sah dan tertentu menurut hukum. Dalam hukum kontrak internasional dikenal suatu asas yaitu “NO QUANTITY, NO CONTRACT”. Artinya tidak ada suatu kontrak tanpa jelas menyebutkan suatu prestasi tertentu. Prestasi dapat berupa perbuatan yang tertentu atau pemenuhan suatu jumlah barang tertentu. Misal, berjanji untuk melakukan kerjasama melalui waralaba suatu produk makanan tertentu pada suatu daerah tertentu dalam suatu kurun waktu tertentu. Sebab yang halal adalah suatu ”consideration”. Suatu pertimbangan yang sah menurut hukum. Janji haruslah didukung oleh pertimbangan yang terjadi dalam tawar menawar yang sah menurut hukum. Kita dapat menyandarkan jaminan keamanan pemenuhan janji kepada moral dan ajaran agama. Bahwa suatu kontrak tidak boleh diniatkan kepada suatu perbuatan yang tidak sah dan melanggar hukum yang berlaku. Kewajiban yang ditimbulkan dari adanya janji harus dapat diakui dan dijamin oleh hukum yang memiliki kekuatan pemaksa. Hukum dalam hal ini memberikan jaminan (legally enforceable contract) apabila salah satu pihak gagal untuk memenuhi janjinya. Seharusnya orang, sejak awal berjanji untuk taat untuk melaksanakan isi perjanjian yang halal. Sistem pengadilan dapat digunakan untuk melaksanakan kontrak dan menuntut pemenuhan harapan kesenangan dan penggantian kerugian, sebagai alternatif yang paling akhir.




Sumber :

http://www.majalahwk.com/artikel-artikel/info-usaha/187-edisi-majalah.html

google.com

0 komentar:

Posting Komentar