Minggu, 20 Maret 2011

Perbedaan Cyber Law antara negara ASEAN

Dilihat dari Perlindungan hukum terhadap konsumen:

• Indonesia

UU ITE menerangkan bahwa konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap berkaitan dengan detail produk, produsen dan syarat kontrak.

Malaysia

Communications and Multimedia Act 1998 menyebutkan bahwa setiap penyedia jasa layanan harus menerima dan menanggapi keluhan konsumen.

Filipina

Electronic Commerce Act 2000 dan Consumer Act 1991 menyebutkan bahwa siapa saja yang menggunakan transaksi secara elektronik tunduk terhadap hukum yang berlaku.

Sedangkan pada negara ASEAN lainnya, hal tersebut belum diatur.

Dilihat dari Perlindungan terhadap data pribadi serta privasi:

Singapura

Sebagai pelopor negara ASEAN yang memberlakukan cyberlaw yang mengatur e-commerce code untuk melindungi data pribadi dan komunikasi konsumen dalam perniagaan di internet.

Indonesia

Sudah diatur dalam UU ITE.

• Malaysia & Thailand

Masih berupa rancangan,.

Dilihat dari sisi Spam :

Spam dapat diartikan sebagai pengiriman informasi atau iklan suatu produk yang tidak pada tempatnya dan hal ini sangat mengganggu.

Singapura

Merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang memberlakukan hukum secara tegas terhadap spammers (Spam Control Act 2007)

Malaysia & Thailand

Masih berupa rancangan.

• Indonesia

UU ITE belum menyinggung masalah spam.

Dilihat dari Peraturan Materi Online / Muatan dalam suatu situs :

Lima negara ASEAN yaitu Brunei, Malaysia, Myanmar, Singapura serta Indonesia telah menetapkan cyberlaw yang mengatur pemuatan materi online yang mengontrol publikasi online berdasarkan norma sosial, politik, moral, dan keagamaan yang berlaku di negara masing-masing.

Dilihat dari Hak Cipta Intelektual atau Digital Copyright :

Di ASEAN saat ini ada enam negara yaitu Brunei, Kamboja, Indonesia, Filipina, Malaysia dan Singapura yang telah mengatur regulasi tentang hak cipta intelektual.

Sementara negara lainnya masih berupa rancangan.

Dilihat dari Penggunaan Nama Domain :

Saat ini ada lima negara yaitu Brunei, Kamboja, Malayasia, Vietnam termasuk Indonesia yang telah memiliki hukum yang mengatur penggunaan nama domain. Detail aturan dalam setiap negara berbeda-beda dan hanya Kamboja yang secara khusus menetapkan aturan tentang penggunaan nama domain dalam Regulation on Registration of Domain Names for Internet under the Top Level ‘kh’ 1999.

Dilihat dari Electronic Contracting :

Saat ini hampir semua negara ASEAN telah memiliki regulasi mengenai Electronic contracting dan tanda tangan elektronik atau electronik signatures termasuk Indonesia melalui UU ITE.

Sementara Laos dan Kamboja masih berupa rancangan.

ASEAN sendiri memberi deadline Desember 2009 sebagai batas waktu bagi setiap negara untuk memfasilitasi penggunaan kontrak elektronik dan tanda tangan elektonik untuk mengembangkan perniagaan intenet atau e-commerce di ASEAN.

Dilihat dari Online Dispute resolution (ODR) :

ODR adalah resolusi yang mengatur perselisihan di internet.

• Filipina

Merupakan satu-satunya negara ASEAN yang telah memiliki aturan tersebut dengan adanya Philippines Multi Door Courthouse.

• Singapura

Mulai mendirikan ODR facilities.

• Thailand

Masih dalam bentuk rancangan.

• Malaysia

Masih dalam tahap rancangan mendirikan International Cybercourt of Justice.

Indonesia

Dalam UU ITE belum ada aturan yang khusus mengatur mengenai perselisihan di internet.

Sementara di negara ASEAN lainnya masih belum ada. ODR sangat penting menyangkut implementasinya dalam perkembangan teknologi informasi dan e-commerce.

Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi


Muatan UU ITE

Secara umum, bisa kita simpulkan bahwa UU ITE boleh disebut sebuah cyberlaw karena muatan dan cakupannya luas membahas pengaturan di dunia maya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.

Muatan UU ITE adalah sebagai berikut:

· Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas)

· Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP

· UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia

· Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual

· Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37)

1. Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)

2. Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)

3. Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)

4. Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)

5. Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)

6. Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)

7. Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?))

8. Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Di negara qt banyak sekali UU yang qt sendiri tidak mengetahui persis apa isinya tetapi di sini akan di jelaskan salah satUnya yaitu UU NO.36



Keterbatasan UU Telekomunikasi Dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini ; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.


UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :


1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara.

2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup

telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.

3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan

kebijaksanaan yang ada di Indonesia.


Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.



Sumber :

http://romisatriawahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite

http://google.com

http://tovicwew.blogspot.com/2010/05/perbedaan-uu-ite-indonesia-dengan.html

http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html

http://www.lawyerment.com.my

http://criz-scania.blogspot.com/2010/05/perbandingan-cyberlaw-indonesia-dengan.html


0 komentar:

Posting Komentar