Draft Kontrak Kerja project IT

Rabu, 13 April 2011

Surat Perjanjian Kontrak
Adalah Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :

  • Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
  • Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
  • Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
  • Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
  • Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
  • Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
  • Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
  • Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
  • Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
  • Ketentuan mengenai keadaan memaksa
  • Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
  • Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
  • Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan


Contoh Draf Kontrak Kerja :

PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

Pemakaian Jasa Hosting

Nomor :

Pada hari ini, ………tanggal ……. bulan ….. tahun ……… , kami yang bertanda tangan dibawah ini :

N a m a : …………………

J a b a t a n : …………………

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemilik Persahaan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

N a m a : ..............

J a b a t a n : Direktur PT Komputerindo

A l a m a t : ………………….

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Komputerindo selanjutnya disebut sebagai PIHAK

KEDUA.

Berdasarkan :

Penawaran harga

Surat dari : PT Komputerindo

Nomor : …………………

Tanggal : …………………

Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu

perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pemakaian Jasa Hosting

dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini :

PASAL 1

TUGAS PEKERJAAN

(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima

tugas tersebut, yaitu untuk melaksanakan Pemakaian Jasa Hosting

(2) Lingkup Pekerjaan secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.

PASAL 2

DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN

Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan

:

a. Rencana Kerja dan Syarat-syarat ( RKS )

b. Petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.

PASAL 3

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN MASA PEMELIHARAAN

(1) Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 180 ( Seratus Delapan Puluh) hari kalender

terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal …….. dan harus sudah selesai dan

diserahkan paling lambat tanggal ……………

(2) Waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK

KEDUA, kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.

(3) Masa Pemeliharaan adalah 60 (Enam Puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama

pekerjaan dimaksud.

PASAL 4

SUB KONTRAKTOR

(1) Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA

harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK KEDUA

dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA

(2) Jika ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan

penawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK KEDUA, PIHAK

KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat perjanjian ini, semua biaya

yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub

kontraktor itu, ditanggung oleh PIHAK KEDUA sendiri

(3) Untuk bagian-bagian pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK

PERTAMA, maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung

jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta melakukan pengawasan

bersama-sama pengawas.

PASAL 5

JAMINAN PELAKSANAAN

(1) Pemborong yang ditunjuk sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan

memberikan jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp. 21.410.450,oo

(2) Pada saat Jaminan Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan

(3) Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;

· Dalam hal pemenang lelang dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan

pekerjaan/penyerahan barang

· Dalam hal pemenang lelang mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak

PASAL 6

HARGA BORONGAN

(4) Jumlah harga borongan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah

sebesar Rp. 428.209.000,oo ( Empat Ratus Dua Puluh Delapan Juta Dua Ratus Sembilan Ribu

Rupiah ) termasuk pajak – pajak yang dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan

jumlah yang tetap dan pasti (lumpsum fixed price)

(5) Dalam jumlah harga borongan tersebut pada ayat (1) diatas, sudah termasuk pajak-pajak dan biayabiaya

lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 7

CARA PEMBAYARAN

a) Pembayaran harga borongan dilakukan dengan cara :* )

Uang muka kerja sebesar 20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :

20 % x Rp. 428.209.000,oo = Rp. 85.641.800,oo (Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Empat

Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah) setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan

oleh Bank Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam dan

luar negeri yang cukup bonafit ;

b) Pembayaran Pertama sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian

uang muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang dibuktikan

dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :

· Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 428.209.000,oo = Rp. 171.283.600,oo

· Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 85.641.800,oo = Rp. 34.256.720,oo

· Jumlah Pembayaran Angsuran Pertama sebesar Rp. 137.026.880,oo ( Seratus Tiga Puluh Tujuh

Juta Dua Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah )

c) Pembayaran Kedua sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang

muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 85% yang dibuktikan dengan

Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :

· Pembayaran Angsuran Pertama = 40% x Rp. 428.209.000,oo = Rp. 171.283.600,oo

· Potongan Uang Muka = 40% x Rp. 85.641.800,oo = Rp. 34.256.720,oo

· Jumlah Pembayaran Angsuran Kedua sebesar Rp. 137.026.880,oo ( Seratus Tiga Puluh Tujuh

Juta Dua Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah )

d) Pembayaran Ketiga sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang

muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang dibuktikan

dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :

· Pembayaran Angsuran Ketiga = 15% x Rp. 428.209.000,oo = Rp. 64.231.350,oo

· Potongan Uang Muka = 20% x Rp. 85.641.800,oo = Rp. 17.128.360,oo

· Jumlah Pembayaran Angsuran Ketiga sebesar Rp. 47.102.990,oo (Empat Puluh Tujuh Juta

Seratus Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Rupiah)

e) Pembayaran Terakhir sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 21.410.450,oo ( Dua Puluh

Satu Juta Empat Ratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Rupiah ) dibayarkan setelah

berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK

PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud

Dengan catatan :

a) Pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa termyn/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;

b) Perincian pembayaran tiap termyn/angsuran diperhitungkan nilai Kontrak dikurangi besarnya uang

muka.

PASAL 8

PENYERAHAN PEKERJAAN

(1) Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban

untuk memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA;

(2) Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan,

apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 % ) sesuai persyaratan

dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis ;

PASAL 9

DENDA-DENDA DAN SANKSI-SANKSI

Keterlambatan penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam

Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan

dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga borongan.

PASAL 10

KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE

a) Semua kenaikan harga borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung

sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA ;

b) Hal-hal yang termasuk Force Majeure dalam kontrak ini adalah :

· Bencana Alam (gempa bumi, banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan,

pemberontakan dan epidemi ) ;

· Kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian

pekerjaan .

c) Apabila terjadi Force Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA

secara tertulis, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure disertai

bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir ;

d) Keterlambatan karena Force Majeure tidak dikenakan denda.

PASAL 11

PEKERJAAN TAMBAH KURANG

(1) Semua pekerjaan tambah atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK

PERTAMA ;

(2) Pekerjaan tambah atau kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA,

akibatnya harus ditanggung PIHAK KEDUA ;

PASAL 12

PEMBATALAN PERJANJIAN

1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan

pemberitahuan tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali berurutturut

dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;

2) Pembatalan/pemutusan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila

PIHAK KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :

· Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA ;

· Tidak dapat melaksanakan/melanjutan pekerjaan ;

· Memborongkan sebagian atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan

PIHAK PERTAMA ;

· Apabila jumlah denda keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan

ini

3) Jika terjadi pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tersebut diatas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain

untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus menyerahkan kepada PIHAK

PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan Perjanjian ini.

PASAL 13

BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK

Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK

KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;

PASAL 14

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(1) Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara

musyawarah ;

(2) Apabila musyawarah tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan

Pengadilan Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor Pengadilan

Negeri setempat.

PASAL 15

HAK DAN KEWAJIBAN

(1) PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan

hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA ;

(2) PIHAK PERTAMA berhak memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat

pekerjaan sebagian atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik ;

(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau

diserahkan kepada PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau

kerusakan, penggantian atas milik Daerah tersebut.

PASAL 16

KESELAMATAN KERJA

(1) Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas

keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat

kerja ;

(2) PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang

dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini ;

(3) PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang

dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 17

LAIN - LAIN

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh

kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan

perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini ;

PASAL 18

KETENTUAN PENUTUP

(1) Dengan telah ditanda tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal

sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiranlampiran

perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana

ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata ;

(2) Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK

PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang

sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja ;


PIHAK PERTAMA


Pemilik PT.Komputerindo


PIHAK KEDUA


Penyedia Jasa Hosting








Sumber :

http://catatantukang.blogspot.com/2009/04/surat-perintah-kerja-kontrak-dan.html#ixzz1JSFBVqeG

google.com


0 komentar:

Posting Komentar